Oleh: Agustian Deny Ardiansyah
Opini, Senin 23 Januari 2023, 06:12 WIB
![]() |
Suasana pagi pantai Tiris, Tanjung Sangkar |
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara geologis merupakan pulau dengan kandungan timah yang paling merata di kawasan Asia Tenggara, sehingga disebut “The South East Tin Belt”.
Kandungan timah yang merata tersebut meliputi wilayah darat dan laut, sehingga menjadikan Kepulauan Bangka Belitung daerah tambang timah paling potensial serta produktif.
Sektor pertambangan timah juga memberi kontribusi pada kondisi ekonomi masyarakat pada umumnya dan sumber pendapatan bagi pemerintah Bangka Belitung pada khususnya.
Hal tersebut terlihat dari aktivitas pertambangan timah yang mendominasi hampir 85 persen atau 1010,5 juta dollar As pada bulan Januari-Agustus 2014 terhadap ekspor Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berlian Sitorus, 2014).
Pertambangan timah yang menggiurkan juga menarik berbagai investor asing untuk menanamkan modal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penanaman modal pada sektor pertambangan timah memberikan efek positif dan negatif.
Efek positif memberikan angin segar pada sektor penyerapan tenaga kerja yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Efek negatif menyebabkan terjadinya eksploitasi alam Bangka Belitung secara massiv baik di daratan dan wilayah perairan laut.
Indra Ambalika Syari mengutip Erman (2010), setelah pencabutan timah sebagai komoditas strategis nasional oleh kementrian perdagangan pada Tahun 1999.
Sistem pertambangan timah di Bangka Belitung hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek dan berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah.
Keruskan lingkungan alam Bangka Belitung dibuktikan dengan hasil Riview Lahan Kritis Kepulauan Bangka Belitung Juli 2013.
Keruskan lingkungan alam Bangka Belitung dibuktikan dengan hasil Riview Lahan Kritis Kepulauan Bangka Belitung Juli 2013.
Yang mengungkapkan peningkatan 76 persen lahan kritis dari Tahun 2010-2013 atau dari 88.386 Ha menjadi 155.389 Ha.
Kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi pada lahan sangat kritis, dimana pada Tahun 2010 seluas 27.782 Ha menjadi 32.938 Ha pada Tahun 2013 (Babel Pos, 25 April 2015).
Tidak sebatas di darat, kerusakan perairan laut Bangka Belitung juga memiliki frekuensi yang sama walaupun belum ada jurnal atau penelitian publikasi yang menghitung tentang itu.
Namun dapat dipastikan, dengan aktivitas TI Apung dan Kapal Isap Produksi yang secara terus menerus mengekploitasi laut Bangka Belitung, dapat menyebabkan terganggunya ekosistem bawah laut.
Kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi pada lahan sangat kritis, dimana pada Tahun 2010 seluas 27.782 Ha menjadi 32.938 Ha pada Tahun 2013 (Babel Pos, 25 April 2015).
Tidak sebatas di darat, kerusakan perairan laut Bangka Belitung juga memiliki frekuensi yang sama walaupun belum ada jurnal atau penelitian publikasi yang menghitung tentang itu.
Namun dapat dipastikan, dengan aktivitas TI Apung dan Kapal Isap Produksi yang secara terus menerus mengekploitasi laut Bangka Belitung, dapat menyebabkan terganggunya ekosistem bawah laut.
Seperti trumbu karang dan daerah tangkapan ikan nelayan atau fishing ground akibat sedimentasi hasil pertambangan laut.
Kondisi lingkungan alam Bangka Belitung seperti di atas sudah sepantasnya menjadi perhatian semua kalangan.
Kegiatan pertambangan harus memberikan kontribusi nyata dalam bentuk pembenahan kualitas lingkungan.
Kondisi lingkungan alam Bangka Belitung seperti di atas sudah sepantasnya menjadi perhatian semua kalangan.
Kegiatan pertambangan harus memberikan kontribusi nyata dalam bentuk pembenahan kualitas lingkungan.
Dengan bertujuan menciptakan lingkungan layak huni baik untuk manuasia maupun mahluk hidup, sehingga berpotensi mengembangkan kualitas hidup yang tinggi.
Perbaikan kualitas lingkungan dapat dilakukan dengan perencanaan dokumen AMDAL atau Analisa Mengenai Dampak Lingkungan sebelum perusahaan pertambangan memulai aktivitas penambangan.
Analisa tersebut berkaitan dengan pemetaan potensi tambang, pemetaan daerah terdampak, kalkulasi pembayaran yang harus diganti kepada daerah, valuasi ekonomi kondisi lingkungan, dan reklamasi area pasca aktivitas pertambangan.
Analisa dampak lingkungan yang dituangkan dalam bentuk reklamasi pasca tambang adalah usaha yang dilakukan perusahan untuk menuju Good Mining Practice.
Reklamasi di darat adalah bentuk jaminan reklamasi perusahan tambang yang dilakukan dengan menutupan lahan galian tambang menggunakan tanah yang kemudian melakukan revegetasi dengan menanam pohon di area reklamasi.
Jaminan reklamasi tambangan darat memang sudah diatur dalam Peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang. Namun, bagaimana jaminan pasca tambang di laut?
Peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2010 memang tidak secara khusus membahas “reklamasi laut”.
Perbaikan kualitas lingkungan dapat dilakukan dengan perencanaan dokumen AMDAL atau Analisa Mengenai Dampak Lingkungan sebelum perusahaan pertambangan memulai aktivitas penambangan.
Analisa tersebut berkaitan dengan pemetaan potensi tambang, pemetaan daerah terdampak, kalkulasi pembayaran yang harus diganti kepada daerah, valuasi ekonomi kondisi lingkungan, dan reklamasi area pasca aktivitas pertambangan.
Analisa dampak lingkungan yang dituangkan dalam bentuk reklamasi pasca tambang adalah usaha yang dilakukan perusahan untuk menuju Good Mining Practice.
Reklamasi di darat adalah bentuk jaminan reklamasi perusahan tambang yang dilakukan dengan menutupan lahan galian tambang menggunakan tanah yang kemudian melakukan revegetasi dengan menanam pohon di area reklamasi.
Jaminan reklamasi tambangan darat memang sudah diatur dalam Peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang. Namun, bagaimana jaminan pasca tambang di laut?
Peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2010 memang tidak secara khusus membahas “reklamasi laut”.
Namun menjadi penting bila peraturan tersebut diturunkan pada level daerah atas dasar kondisi geografis dan karakteristik wilayah masing-masing.
Laut merupakan sumber nutfah dan hayati yang sangat melimpah serta merupakan salah satu penyumbang ekonomi Bangka Belitung.
Laut juga menjadi penting, dikarenakan sebagian besar masyarakat Bangka Belitung hidup di wilayah pesisir pantai dan menggantungkan hidup bermatakan pencaharian sebagai nelayan.
Laut merupakan sumber nutfah dan hayati yang sangat melimpah serta merupakan salah satu penyumbang ekonomi Bangka Belitung.
Laut juga menjadi penting, dikarenakan sebagian besar masyarakat Bangka Belitung hidup di wilayah pesisir pantai dan menggantungkan hidup bermatakan pencaharian sebagai nelayan.
Dimana ketika ekosistem bawah laut terganggu akan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat nelayan.
Keseriusan dalam melindungi sumber hayati laut juga di lakukan pemerintah dengan meledakan kapal-kapal asing yang menangkap ikan di Indonesia dan sangsi pidana bagi pelakunya.
Keseriusan dalam melindungi sumber hayati laut juga di lakukan pemerintah dengan meledakan kapal-kapal asing yang menangkap ikan di Indonesia dan sangsi pidana bagi pelakunya.
Pemerintah bahkan melarang penggunaan alat yang dapat merusak ekosistem laut.
Renungan itulah yang seharusnya menjadi cerminan penguasa daerah ini untuk segera menelurkan perda jaminan reklamasi laut dalam rangka mengantisipasi acaman kerusakan laut Bangka Belitung.
Perda jaminan reklamasi laut juga selaras dengan program nawacita Presiden Joko Widodo yang ingin BERDIKARI sebagai negara maritim.
Renungan itulah yang seharusnya menjadi cerminan penguasa daerah ini untuk segera menelurkan perda jaminan reklamasi laut dalam rangka mengantisipasi acaman kerusakan laut Bangka Belitung.
Perda jaminan reklamasi laut juga selaras dengan program nawacita Presiden Joko Widodo yang ingin BERDIKARI sebagai negara maritim.
serta bentuk semangat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka meningkatkan perekonomian pada sektor pariwisata.
Terutama pariwisata bahari yang tercermin dari bentang geografis pesisir pantai yang panjang.
Perda jaminan reklamasi laut seperti yang dikutip dari Indra Ambalika Syari (2014), merupakan bentuk representasi dari PERMEN ESDM No 7 Tahun 2014 Pasal 14.
Perda jaminan reklamasi laut seperti yang dikutip dari Indra Ambalika Syari (2014), merupakan bentuk representasi dari PERMEN ESDM No 7 Tahun 2014 Pasal 14.
Yang berbunyi kegiatan reklamasi tahap oprasi produksi berada di laut maka rencana reklamasi tahap oprasi produksi pada wilayah tersebut wajib di sampaikan dengan memuat beberapa langkah kegiatan.
Langkah kegiatan reklamasi laut berfokus pada (1) pengelolaan kualitas air laut (2) penanggulangan terhadap abrasi dan atau pendangkalan pantai (3) perlindungan keanekaragaman hayati.
Tiga langkah tersebut memberi magna, reklamasi laut dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama laut sebagai penyangga ekosistem bawah laut dan keberlangsungan mahluk hidup yang ada di dalamnya.
Namun, apakah aktivitas penambangan timah laut menggunakan Kapal Isap Produksi telah menerapkan reklamasi laut, sesuai yang diamanatkan oleh PERMEN ESDM No 7 Tahun 2014 khusus pada Pasal 14?.
Kenyataan di lapangan masih terdapat konflik sosial yang dimotori oleh para nelayan untuk menolak aktivitas penambangan timah laut dan membuktikan belum ada realisasi nyata dalam implementasi perbaikan ekosistem laut.
Penolakan tersebut juga beralasan, dikarenakan IUP timah laut dengan menggunakan KIP beraktivitas di daerah tangkapan nelayan.
Langkah kegiatan reklamasi laut berfokus pada (1) pengelolaan kualitas air laut (2) penanggulangan terhadap abrasi dan atau pendangkalan pantai (3) perlindungan keanekaragaman hayati.
Tiga langkah tersebut memberi magna, reklamasi laut dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama laut sebagai penyangga ekosistem bawah laut dan keberlangsungan mahluk hidup yang ada di dalamnya.
Namun, apakah aktivitas penambangan timah laut menggunakan Kapal Isap Produksi telah menerapkan reklamasi laut, sesuai yang diamanatkan oleh PERMEN ESDM No 7 Tahun 2014 khusus pada Pasal 14?.
Kenyataan di lapangan masih terdapat konflik sosial yang dimotori oleh para nelayan untuk menolak aktivitas penambangan timah laut dan membuktikan belum ada realisasi nyata dalam implementasi perbaikan ekosistem laut.
Penolakan tersebut juga beralasan, dikarenakan IUP timah laut dengan menggunakan KIP beraktivitas di daerah tangkapan nelayan.
Dimana berfungsi sebagai tempat ikan mencari makan/feedding ground, tempat ikan memijah/spawing ground, dan pembesaran/nursery ground.
Penolakan-penolakan tersebut seharusnya membuat pemerintah peka untuk segera merumuskan dan menelurkan perda jaminan reklamasi laut.
Perda jaminan reklamasi laut akan memberikan regulasi terhadap pengaturan TI laut oleh masyarakat dan pengusaha tambang timah laut untuk melakukan analisa mengenai dampak lingkungan.
Analisa lingkungan tersebut memuat rencana kegiatan reklamasi untuk memperbaiki dan menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan ekosistem bawah laut sesuai sediakala sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.
Perda jaminan reklamasi laut yang didasari PERMEN ESDM No 7 Tahun 2014, juga berfungsi untuk memberi rasa aman bagi investor dan masyarakat Bangka Belitung.
Rasa aman tersebut dikarenakan, mengubah orientasi sifat pertambangan yang merusak menjadi pengembalian fungsi ekosistem laut dengan reklamasi laut.
Lalu, jika “perda jaminan reklamasi laut” sudah dirumuskan sebagai rencana peraturan daerah, bagaimana implementasi di lapangan?
Reklamasi laut seperti yang diukapkan Indra Ambalika Syari (2014) dalam konsep reklamasi laut di Kepulauan Bangka Belitung memuat dua langkah kegiatan.
Penolakan-penolakan tersebut seharusnya membuat pemerintah peka untuk segera merumuskan dan menelurkan perda jaminan reklamasi laut.
Perda jaminan reklamasi laut akan memberikan regulasi terhadap pengaturan TI laut oleh masyarakat dan pengusaha tambang timah laut untuk melakukan analisa mengenai dampak lingkungan.
Analisa lingkungan tersebut memuat rencana kegiatan reklamasi untuk memperbaiki dan menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan ekosistem bawah laut sesuai sediakala sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.
Perda jaminan reklamasi laut yang didasari PERMEN ESDM No 7 Tahun 2014, juga berfungsi untuk memberi rasa aman bagi investor dan masyarakat Bangka Belitung.
Rasa aman tersebut dikarenakan, mengubah orientasi sifat pertambangan yang merusak menjadi pengembalian fungsi ekosistem laut dengan reklamasi laut.
Lalu, jika “perda jaminan reklamasi laut” sudah dirumuskan sebagai rencana peraturan daerah, bagaimana implementasi di lapangan?
Reklamasi laut seperti yang diukapkan Indra Ambalika Syari (2014) dalam konsep reklamasi laut di Kepulauan Bangka Belitung memuat dua langkah kegiatan.
(1) Konsep reklamaasi laut masa produksi (jangka pendek) dan (2) konsep reklamasi laut pasca operasi (jangka panjang).
Pertama, konsep reklamasi masa produksi. Konsep reklamasi ini dilakukan saat masa produksi oleh perusahan tambang timah.
Reklamasi ini bertujuan untuk medapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah bahwa perusahan memberikan kepedulian terhadap perbaikan ekosistem laut selama masa penambangan berlangsung.
Konsep reklamasi masa produksi fokus pada perbaikan terumbu karang sebagai habitat alami ikan.
Namun, bagaimana perbaikan trumbu karang dapat dilakukan bila aktivitas penambangan masih berlangsung?.
Konsep reklamasi masa produksi mengacu pada kegitan reklamasi sekitar area IUP yang tidak terkena dampak sedimentasi aktivitas pertambangan, terkhususu pada wilayah objek wisata laut.
Reklamasi dapat dilakukan menggunakan metode karang buatan dengan modifikasi trasplantasi karang.
Trumbu karang buatan merupakan satu bangunan yang ditenggelamkan di dasar laut sebagai tempat berlindung ikan (Indra Ambalika Syari, 2014).
Struktur trumbu karang buatan dapat dibuat dengan bahan beton yang ditempel dengan trumbu karang alami.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk membuat karang buatan sebagain pengganti karang yang telah rusak saat penambangan.
Karang buatan dapat menambah keanekaragaman karang di area reklamasi serta mengembalikan fungsi trumbu karang sebagai tempat mencari makan, tempat berlindung, dan memijah dapat terwujud.
Pertama, konsep reklamasi masa produksi. Konsep reklamasi ini dilakukan saat masa produksi oleh perusahan tambang timah.
Reklamasi ini bertujuan untuk medapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah bahwa perusahan memberikan kepedulian terhadap perbaikan ekosistem laut selama masa penambangan berlangsung.
Konsep reklamasi masa produksi fokus pada perbaikan terumbu karang sebagai habitat alami ikan.
Namun, bagaimana perbaikan trumbu karang dapat dilakukan bila aktivitas penambangan masih berlangsung?.
Konsep reklamasi masa produksi mengacu pada kegitan reklamasi sekitar area IUP yang tidak terkena dampak sedimentasi aktivitas pertambangan, terkhususu pada wilayah objek wisata laut.
Reklamasi dapat dilakukan menggunakan metode karang buatan dengan modifikasi trasplantasi karang.
Trumbu karang buatan merupakan satu bangunan yang ditenggelamkan di dasar laut sebagai tempat berlindung ikan (Indra Ambalika Syari, 2014).
Struktur trumbu karang buatan dapat dibuat dengan bahan beton yang ditempel dengan trumbu karang alami.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk membuat karang buatan sebagain pengganti karang yang telah rusak saat penambangan.
Karang buatan dapat menambah keanekaragaman karang di area reklamasi serta mengembalikan fungsi trumbu karang sebagai tempat mencari makan, tempat berlindung, dan memijah dapat terwujud.
Sehingga berpotensi meningkatkan populasi jumlah ikan di area reklamasi.
Reklamasi trumbu karang juga berpotensi menjadi daya tarik wisatawan akan ekosistem bawah laut.
Reklamasi masa produksi selain berfokus pada reklamasi ekosistem laut juga berfokus pada Sumber Daya Manusia terkhusus masyarakat nelayan.
Masyarakat nelayan dibekali dengan pengetahuan budidaya perikanan baik darat maupun laut dengan cara pendampingan oleh dinas perikanan.
Reklamasi trumbu karang juga berpotensi menjadi daya tarik wisatawan akan ekosistem bawah laut.
Reklamasi masa produksi selain berfokus pada reklamasi ekosistem laut juga berfokus pada Sumber Daya Manusia terkhusus masyarakat nelayan.
Masyarakat nelayan dibekali dengan pengetahuan budidaya perikanan baik darat maupun laut dengan cara pendampingan oleh dinas perikanan.
sehingga dapat menjadi alternatif pilihan selain melakukan penangkapan ikan di laut lepas.
Kedua, konsep reklamasi pasca produksi. Konsep reklamasi ini dilakukan setelah masa produksi pertambangan selesai.
Konsep reklamasi pasca produksi mengacu pada kegiatan reklamasi lokasi IUP dan sekitarnya.
Kedua, konsep reklamasi pasca produksi. Konsep reklamasi ini dilakukan setelah masa produksi pertambangan selesai.
Konsep reklamasi pasca produksi mengacu pada kegiatan reklamasi lokasi IUP dan sekitarnya.
Reklamasi ini dilakukan dengan penenggelaman karang buatan dan rumpon ikan dan rumpon atrtractor cumi.
Rumpon merupakan aplikasi alat bawah laut yang berfungsi memikat ikan untuk bertelur.
Rumpon juga berfungsi sebagai alternatif dan solusi mengurangi aktivitas penangkapan nelayan yang merusak lingkungan dengan pengembangan perikanan rumpon yang berkelanjutan.
Komitmen penguasa daerah akan reklamasi laut dapat berdampak pada perbaikan.
Rumpon merupakan aplikasi alat bawah laut yang berfungsi memikat ikan untuk bertelur.
Rumpon juga berfungsi sebagai alternatif dan solusi mengurangi aktivitas penangkapan nelayan yang merusak lingkungan dengan pengembangan perikanan rumpon yang berkelanjutan.
Komitmen penguasa daerah akan reklamasi laut dapat berdampak pada perbaikan.
(1) biota perairan laut (2) perbaikan trumbu karang (3) peningkatan mata pencaharian nelayan (4) perbaikan hutan manggrov dan (5) gairah positif masyarakat untuk menjadi nelayan.
Keseriusan penguasa daerah dalam membuat perda jaminan reklamasi laut dan konsep reklamasi laut yang baik dapat mengembalikan ekosistem laut Bangka Belitung.
Hal tersebut juga akan memberikan keseimbangan pada sektor ekonomi, tanpa harus meniadakan tambang timah laut dan mata pencaharian nelayan.
Keseriusan penguasa daerah dalam membuat perda jaminan reklamasi laut dan konsep reklamasi laut yang baik dapat mengembalikan ekosistem laut Bangka Belitung.
Hal tersebut juga akan memberikan keseimbangan pada sektor ekonomi, tanpa harus meniadakan tambang timah laut dan mata pencaharian nelayan.
Sehingga terwujud pemerintahan yang aman, pengusaha nyaman, dan masyarakat tentram. Amin Ya Robal Alamin. (Agustian Deny Ardiansyah)
2 comments
Mantapp 😀😀
Siap, ayo jaga laut kita
Terimakasih sudah memberikan masukan dan saran
EmoticonEmoticon