Oleh: Dias Yudistira (Staf Administrasi SMP Negeri 2 Lepar)
Minggu 19 Februari 2023, 10:50 WIB
![]() |
Dari Kiri Sindeng Elang Bertedung, Sekapur Sirih, dan Punggawa |
Sindeng merupakan suatu bentukan budaya berupa tudung (penutup kepala) dengan ciri khas tertentu.
Sindeng sudah ada sekitar Tahun 1.800 yang lalu (saat zaman penjajahan) dan kemudian berkembang serta tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan pada hari ini.
Sindeng merupakan tudung (penutup kepala) yang terbuat dari kain songket atau kain cual.
Sindeng dapat dikategorikan menjadi tiga bentuk yaitu 1) Sindeng Sekapur Sirih, 2) Sindeng Elang Bertedung, dan 3) Sindeng Punggawa.
Sindeng sekapur sirih digunakan oleh orang yang di pertuan agungkan, bila disandingkan dengan kondisi saat ini digunakan oleh pemimpin dalam suatu daerah seperti, Bupati.
Sindeng Elang Betedung digunakan oleh pengawal yang dipertuan agungkan, seperti Sekretaris Daerah, atau kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Sedangkan Sindeng punggawa dipakai oleh masyarakat biasa atau pegawai dari yang dipertuankan agung.
Sindeng dalam aplikasinya saat ini digunakan ketika ada perayaan masyarakat atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sindeng sudah ada sekitar Tahun 1.800 yang lalu (saat zaman penjajahan) dan kemudian berkembang serta tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan pada hari ini.
Sindeng merupakan tudung (penutup kepala) yang terbuat dari kain songket atau kain cual.
Sindeng dapat dikategorikan menjadi tiga bentuk yaitu 1) Sindeng Sekapur Sirih, 2) Sindeng Elang Bertedung, dan 3) Sindeng Punggawa.
Sindeng sekapur sirih digunakan oleh orang yang di pertuan agungkan, bila disandingkan dengan kondisi saat ini digunakan oleh pemimpin dalam suatu daerah seperti, Bupati.
Sindeng Elang Betedung digunakan oleh pengawal yang dipertuan agungkan, seperti Sekretaris Daerah, atau kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Sedangkan Sindeng punggawa dipakai oleh masyarakat biasa atau pegawai dari yang dipertuankan agung.
Sindeng dalam aplikasinya saat ini digunakan ketika ada perayaan masyarakat atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Seperti, pernikahan, kegiatan festifal kebudayaan atau acara kebudayaan lainnya dan HUT Kab. Bangka Selatan.
Sindeng sebagai salah satu simbol budaya Kabupaten Bangka Selatan telah dilindungi kekayaan intelektualnya.
Sindeng sebagai salah satu simbol budaya Kabupaten Bangka Selatan telah dilindungi kekayaan intelektualnya.
Hal itu sesuai dengan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Pengetahuan Tradisional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Kekayaan Intelektual dengan nomor pencatatan PT19202300033.
Surat yang keluar pada Rabu, 15 Februari 2023 tersebut juga menegaskan, Sindeng sebagai kekayaaan dan pengetahuan tradisional masyarakat, telah diakui dan sah menjadi budaya Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Surat tersebut juga mengukuhkan Sindeng sebagai satu dari sepuluh budaya di Kabupaten Bangka Selatan yang telah terdaftar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Yaitu, 1) Tari Gajah Manunggang, 2) Telok Seroja, 3) Kawin Heredek, 4) Tari Nganten heredek, 5) Tari Tigel, 6) Kue Bolu Kuci, 7) Bongkol, 8) Beraben Gasing, dan 9) Belacan Habang.
Triyadi Wakil Ketua tiga LAM (Lembaga Adat Melayu) Negeri Junjung Besaoh Bangka Selatan menuturkan,
Lebih lanjut Dwikki Ogi Dheswara,S.Sos pamong budaya dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan menuturkan,
Perjuangan kebudayaan tidak pernah mati dan lekang.
Karena jika bukan kebudayaan kita sendiri, apalagi yang akan kita wariskan kepada anak cucu sebagai identitas budaya.
Ibarat kata “Cupak dan Gantang yang tidak pernah berubah". Salam kebudayaan. (Ags*)
Surat yang keluar pada Rabu, 15 Februari 2023 tersebut juga menegaskan, Sindeng sebagai kekayaaan dan pengetahuan tradisional masyarakat, telah diakui dan sah menjadi budaya Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Surat tersebut juga mengukuhkan Sindeng sebagai satu dari sepuluh budaya di Kabupaten Bangka Selatan yang telah terdaftar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Yaitu, 1) Tari Gajah Manunggang, 2) Telok Seroja, 3) Kawin Heredek, 4) Tari Nganten heredek, 5) Tari Tigel, 6) Kue Bolu Kuci, 7) Bongkol, 8) Beraben Gasing, dan 9) Belacan Habang.
Triyadi Wakil Ketua tiga LAM (Lembaga Adat Melayu) Negeri Junjung Besaoh Bangka Selatan menuturkan,
Setelah Sindeng resmi di daftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) selanjutnya kami berencana menetapkan Sindeng sebagai tudung (penututup kepala) khas kabupaten Bangka Selatan, dengan melakukan penyusunan draf dan audiensi dengan Bupati Kabupaten Bangka Selatan untuk segera menetapkan Peraturan Bupati Tentang Sindeng tersebut.
Lebih lanjut Dwikki Ogi Dheswara,S.Sos pamong budaya dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan menuturkan,
Selain mengajukan Sindeng sebagai tudung (penututup kepala) khas kabupaten Bangka Selatan, kami juga akan mendaftarkan kembali Sindeng sebagai warisan budaya tak benda ke KEMDIKBUDRISTEK untuk kemudian mengajukan Sindeng sebagai atribut pelengkap pakaian adat di sekolah-sekolah.
Karena jika bukan kebudayaan kita sendiri, apalagi yang akan kita wariskan kepada anak cucu sebagai identitas budaya.
Ibarat kata “Cupak dan Gantang yang tidak pernah berubah". Salam kebudayaan. (Ags*)
Terimakasih sudah memberikan masukan dan saran
EmoticonEmoticon